Pasal 37
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengeluaran atau Ekspor bahan peledak meliputi: a. bahan peledak buatan dalam negeri yang dipindahkan untuk disimpan atau ditimbun di gudang-gudang bahan peledak di Pulau Momoi Batam;
b. bahan peledak buatan dalam negeri atau asal pemindahan dari dalam wilayah Republik INDONESIA yang disimpan atau ditimbun di gudang bahan peledak Pulau Momoi Batam sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang kemudian didistribusikan atau dikeluarkan ke luar wilayah Republik INDONESIA; c. bahan peledak buatan dalam negeri yang didistribusikan ke luar wilayah Republik INDONESIA. (2) Izin Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) bahan peledak meliputi: a. bahan peledak buatan luar negeri yang telah dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA tanpa melalui penggudangan di Pulau Momoi Batam, yang dipindahkan untuk penyimpanannya atau penimbunannya di gudang-gudang bahan peledak di Pulau Momoi Batam; b. bahan peledak buatan luar negeri asal pemindahan dari dalam wilayah Republik INDONESIA yang berasal dari Produsen, Distributor dan Pengguna Akhir dan/atau yang disimpan di gudang-gudang bahan peledak Pulau Momoi Batam sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang kemudian dikeluarkan kembali ke luar wilayah Republik INDONESIA.
