Pasal 36
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pemasukan (import) bahan peledak meliputi: a. bahan peledak buatan luar negeri yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA untuk disimpan atau ditimbun di gudang-gudang bahan peledak di Pulau Momoi Batam; b. bahan peledak buatan luar negeri yang disimpan di gudang-gudang bahan peledak Pulau Momoi Batam sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang kemudian didistribusikan ke dalam wilayah Republik INDONESIA lainnya; c. bahan peledak buatan luar negeri yang dimasukkan ke dalam wilayah
untuk Produsen dan Distributor guna didistribusikan ke Pengguna Akhir. (2) Izin bahan peledak buatan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan izin khusus yang dikeluarkan oleh Polda Kepulauan Riau, dengan masa berlaku selama 1 (satu) bulan. (3) Izin Pemasukan Kembali atau Re-Import bahan peledak meliputi: a. bahan peledak buatan dalam negeri yang telah dikeluarkan dari wilayah Republik INDONESIA, yang kemudian dimasukkan kembali ke dalam wilayah Republik INDONESIA; b. bahan peledak buatan dalam negeri yang disimpan di gudang Pulau Momoi Batam yang kemudian didistribusikan ke dalam wilayah Republik INDONESIA lainnya.
