PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 35
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pembuatan (produksi) bahan peledak berlaku paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal izin tersebut dikeluarkan dan dalam surat izin pembuatan melekat izin pendistribusian kepada Pengguna Akhir. (2) Untuk izin pembuatan (produksi) bahan peledak dengan menggunakan mobil atau mesin pencampur baik di lokasi maupun di luar lokasi
Pengguna Akhir berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan atau sesuai dengan masa berlakunya izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak serta izin gudang yang dimiliki oleh Pengguna Akhir. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
