Pasal 34
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan bahan peledak berlaku paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan izin usaha atau surat perintah kerja atau izin penambangan daerah atau surat kuasa pertambangan atau Kontrak Karya atau Perjanjian Karya, Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) atau Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) atau sesuai dengan masa berlakunya izin gudang yang dikeluarkan oleh Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atau Ditjen Minyak dan Gas Bumi. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Surat izin yang sudah tidak digunakan atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan disertai laporan akhir tentang sisa bahan peledak yang belum habis digunakan. (4) Pemilik izin setiap 3 (tiga) bulan wajib melaporkan secara periodik situasi gudang atau konstruksi, penjagaan dan sistim administrasi bahan peledak kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kapolda setempat.
