PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 33
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin penggunaan gudang bahan peledak untuk proyek yang permanen atau jangka panjang diberikan izin selama 5 (lima) tahun dan untuk yang temporer diberikan izin selama 1 (satu) tahun.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memenuhi persyaratan dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan izin yang telah diberikan. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
