Pasal 32
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Impor jenis bahan kimia wajib mendapat rekomendasi Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri.
(2) prosedur pengajuan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan persyaratan sebagai berikut: a. data perusahaan; b. rekomendasi sebagai importir terdaftar dari Dephan; c. surat penunjukan sebagai importir terdaftar dari Dirjen Daglu; d. surat izin usaha perdagangan (SIUP); e. tanda daftar perusahaan (TDP); f. angka pengenal importir (API-U); g. surat pengukuhan pengusaha kena pajak dari Dirjen Pajak atau
NPWP; h. melampirkan data jenis dan jumlah bahan kimia yang akan diimpor; i. melampirkan data rencana jenis dan jumlah bahan kimia yang akan didistribusikan ; j. melampirkan data jenis dan jumlah bahan kimia yang telah diimpor
dan didistribusikan ; k. melampirkan certifikat of analisis bahan kimia yang akan di impor; l. melampirkan data tenaga ahli. (3) Prosedur impor bahan kimia khusus jenis Nitro Cellulose (NC)
perizinannya diatur sebagai berikut: a. Nitro Cellulose dengan N Content 12,6 % ke atas, ketentuannya disamakan dengan bahan peledak sebagaimana diatur dalam peraturan ini; b. Nitro Cellulose dengan N Content di bawah 12,6 %, ketentuan impor harus ada rekomendasi dari Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri. (4) Pengguna Akhir dilarang membeli bahan-bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
