Pasal 31
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Proses perizinan terhadap bahan peledak atau yang digolongkan sebagai bahan peledak dan formula dari bahan peledak (bunga api), dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Polsek melakukan pengecekan di lapangan dan berdasarkan hasil pengecekan dikeluarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan yang ditandatangani Kapolsek dan disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta atau Kapoltabes; b. berdasarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan dari Polsek setempat, Polres atau Polresta atau Poltabes mengeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kapolres atau Kapolresta atau Kapoltabes dan disampaikan kepada Kapolwil atau Kapolwiltabes; c. berdasarkan surat keterangan atau laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Polwil atau Polwiltabes mengeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kapolwil atau Kapolwiltabes dan disampaikan kepada Kapolda; d. berdasarkan hasil penelitian permohonan dan memperhatikan surat saran dari Polres atau Polwiltabes, Polda mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kapolda c.q. Dirintelkam Polda, kecuali rekomendasi pengangkutan bahan peledak untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba gudang yang lokasinya dalam satu wilayah Polda, rekomendasi ditandatangani oleh Kapolres atau pejabat yang diberi wewenang. (2) Semua jenis surat izin yang berkaitan dengan bahan peledak ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali surat izin pengangkutan bahan peledak untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba yang gudang lokasinya dalam satu wilayah Polda, surat izin ditanda tangani oleh Kapolda atau pejabat yang diberi wewenang.
