PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 30
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur perizinan pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang bunga api adalah sebagai berikut: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
rekomendasi Kapolda;
data perusahaan;
melampirkan jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan;
data persediaan stock bunga api yang dimiliki;
asal usul pembelian bunga api;
data tenaga ahli;
surat izin keramaian dari Polda setempat;
laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
