Pasal 29
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Prosedur pengajuan surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) , permohonan diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. data perusahaan; b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. memiliki Surat Registrasi Pabean (SRP); f. memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U); g. memiliki data tenaga ahli; h. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; i. memiliki merk produk yang terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Cipta, Merk dan Paten Departemen Hukum dan HAM RI.
(2) Prosedur perizinan gudang bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, sebagai berikut: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Direktur Intelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- Berita Acara Pemeriksaan Gudang;
- lokasi atau denah gudang
- foto gudang;
- data Satpam;
- surat keterangan sebagai importir atau pengadaan bunga api. (3) Prosedur perizinan pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, sebagai berikut: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- data perusahaan;
- Berita Acara Pemeriksaan Gudang;
- lokasi atau denah gudang;
- foto gudang;
- data Satpam;
- surat keterangan sebagai importir atau pengadaan bunga api.
(4) Prosedur perizinan memasukan (impor) bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, sebagai berikut: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api;
- surat izin gudang bunga api;
- surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api;
- daftar barang yang akan diimpor;
- rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan
didistribusikan; 7. melampirkan jenis dan jumlah bunga api yang akan diimpor meliputi spesifikasi teknis ukuran dan berat bunga api. (5) Prosedur perizinan pendistribusian bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, sebagai berikut: a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi: a. rekomendasi Kapolda; b. Berita Acara Pemasukan bunga api; c. surat izin memasukkan (impor); d. surat izin gudang bunga api; e. surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api; d. laporan realisasi impor bunga api; e. daftar barang yang telah diimpor (packing list); f. bukti pengiriman barang (invoice). (6) Prosedur perizinan produksi bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda; b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- data perusahaan;
- rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan;
- melampirkan jenis dan jumlah Bunga Api yang akan diproduksi;
- contoh gambar bunga api yang dimohon dan spesifikasi dan teknis (spektek) meliputi ukuran dan berat bunga api;
- Berita Acara Pemeriksaan Gudang;
- surat izin/keterangan produksi bunga api dari Pemda setempat;
- surat izin gudang bunga api;
- surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api;
- data tenaga ahli.
