PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Semua jenis izin bahan peledak wajib dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dan untuk izinnya ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali: a. izin gudang bahan peledak untuk usaha mineral, batubara, dan panas bumi dikeluarkan oleh Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; b. izin gudang bahan peledak untuk usaha minyak dan gas bumi dikeluarkan oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi; c. izin pengangkutan bahan peledak dalam satu wilayah Polda dikeluarkan oleh Dirintelkam Polda atas nama Kapolda. (2) Khusus izin pembuatan bahan peledak dengan Mobil atau Mesin Pencampur yang dilaksanakan dilokasi Pengguna Akhir, ditandatangani oleh Kapolda.
