Pasal 27
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur yang harus ditempuh oleh Produsen, Distributor dan Pengguna Akhir untuk memperoleh izin yang berkaitan dengan bahan peledak, sebagai berikut: a. izin gudang bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi persyaratan:
- Produsen dan Distributor, diwajibkan melengkapi: a) rekomendasi Kapolda setempat; b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Polri setempat; c) kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 1;
- Pengguna Akhir untuk usaha non tambang, dengan melengkapi: a) rekomendasi Kapolda setempat; b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Polri setempat; c) kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 2; b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- izin gudang;
- kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b; c. izin pembuatan dan distribusi bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- rekomendasi Departemen Perindustrian;
- berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Polri setempat;
- kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c; d. izin pembuatan dan distribusi bahan peledak dengan menggunakan Mobil atau Mesin Pencampur di luar kawasan kerja Pengguna Akhir bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- rekomendasi Departemen Perindustrian;
- berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Polri setempat;
- kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d;
e. izin pembuatan dengan menggunakan Mobil atau Mesin Pencampur di dalam kawasan kerja Pengguna Akhir bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolda u.p. Direktur Intelkam, dengan melengkapi:
- surat pernyataan kerja sama antara Produsen atau pembuat dengan Pengguna Akhir tentang kesepakatan untuk pembuatan bahan peledak di kawasan kerja Pengguna Akhir;
- biodata dan riwayat hidup tenaga ahli bahan peledak yang ditugaskan oleh Produsen atau pembuat bahan peledak;
- fotokopi surat izin gudang dan surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan bahan peledak yang dimiliki Pengguna Akhir;
- berita acara pemeriksaan lokasi tempat dan peralatan yang digunakan untuk membuat bahan peledak oleh petugas dari Polda setempat; f. izin pemasukan (Impor atau Re-Impor) bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor bahan peledak;
- Surat Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perdagangan;
- rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan di Impor atau Re- Impor (rencana kebutuhan bahan peledak);
- rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak;
- rincian asal negara bahan peledak yang akan di impor;
- tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan bahan peledak;
- gudang tempat penyimpanan bahan peledak yang akan dimasukan;
- fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan bahan peledak bilamana bahan peledak yang diimpor didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir;
g. izin pengeluaran (Ekspor atau Re-Ekspor) bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda;
kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e; h. izin pembelian dan penggunaan bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p.. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda;
rekomendasi dari Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi atau Ditjen Minyak dan Gas Bumi bagi Pengguna Akhir di wilayah penambangan dan khusus untuk penambangan batu golongan C dari Dinas Pertambangan Daerah;
fotokopi izin gudang bahan peledak;
fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak; i. izin pembelian dan pendistribusian bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda;
fotokopi izin gudang bahan peledak;
fotokopi izin pemilikan, penggunaan, dan penyimpanan bahan peledak;
kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g; j. izin pengangkutan dalam 2 (dua) wilayah Polda atau lebih, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda tempat asal bahan peledak;
rekomendasi Kapolda tempat tujuan pengangkutan bahan peledak;
berita acara cek fisik bahan peledak yang akan diangkut;
kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h; k. izin pengalihan penggunaan bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda;
kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i; l. izin penghibahan bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi:
rekomendasi Kapolda;
kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j; m. izin penggunaan sisa bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
rekomendasi Kapolda;
kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k;
n. izin pemusnahan bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf l; o. izin uji coba bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
- rekomendasi Kapolda;
- kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf m.
