Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur perizinan yang harus ditempuh oleh Produsen, Distributor, dan Pengguna Akhir untuk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak, sebagai berikut: a. izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Produsen dan Distributor diwajibkan melengkapi: a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang; d) denah atau peta lokasi gudang; e) gambar konstruksi dan foto gudang; f) fotokopi penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
- Pengguna Akhir, diwajibkan melengkapi : a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang; d) denah atau peta lokasi gudang; e) gambar konstruksi dan foto gudang; f) hasil pengecekan lapangan;
b. izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
- Produsen dan Distributor, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) biodata tenaga ahli bahan peledak bagi Produsen dan Distributor; d) data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam); e) Surat Pernyataan Produsen dan Distributor (SPPD);
- Pengguna Akhir, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) fotokopi surat keputusan pengangkatan Kepala Teknik; d) fotokopi Sertifikat Juru Ledak atau Tembak; e) fotokopi Kartu Izin Meledakkan (KIM); f) data kekuatan Satuan Pengamanan (Satpam); g) Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA); c. izin pembuatan dan distribusi bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
- surat izin usaha industri dari Departemen Perindustrian;
- rencana produksi atau pembuatan pertahun dan rencana pendistribusiannya;
- merek atau logo yang akan dipergunakan;
- fotokopi surat izin dari Pemda setempat tentang UNDANG-UNDANG Gangguan;
- fotokopi surat izin gudang bahan peledak;
- fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak; d. izin pembuatan bahan peledak dengan Mobil atau Mesin Pencampur dilaksanakan di luar lokasi kawasan kerja Pengguna Akhir, permohonan
rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
fotokopi surat izin gudang bahan peledak;
fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak;
perincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dibuat pertahun;
rencana pendistribusian bahan peledak yang dibuat; e. izin Ekspor atau Re-Ekspor bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
asal usul izin dan tempat penyimpanan bahan peledak yang akan di Ekspor atau Re-Ekspor;
alasan tentang tujuan Ekspor atau Re-Ekspor bahan peledak;
data negara tujuan dan pelabuhan pemberangkatan; f. izin pembelian dan penggunaan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli;
rencana penggunaan bahan peledak;
Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA);
data Kepala Teknik;
data Juru Ledak atau Juru Tembak;
fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak;
fotokopi izin gudang bahan peledak;
laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yang dimiliki; g. izin pembelian dan pendistribusian bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dibeli;
rencana pendistribusian bahan peledak;
Surat Pernyataan Produsen dan Distributor (SPPD);
fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
fotokopi izin gudang;
laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak produksi dalam negeri; h. izin pengangkutan bahan peledak dalam 2 (dua) wilayah Polda atau lebih, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis, jumlah bahan peledak yang akan diangkut dan asal- usulnya;
penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan bahan peledak;
jenis alat angkut (darat/laut/udara) yang akan digunakan dan tujuan tempat pengriman;
fotokopi izin asal usul bahan peledak yang akan diangkut;
laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan diangkut; i. izin pengalihan penggunaan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dialih guna;
penjelasan tentang alasan alih guna;
surat perjanjian persetujuan tentang pengalihan penggunaan bahan peledak dari pemilik bahan peledak dan penerima alih guna;
fotokopi izin bahan peledak yang akan dialih guna;
fotokopi izin kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta izin gudang bahan peledak penerima alih guna;
Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA) dari penerima alih guna;
laporan bulanan dari bahan peledak yang akan dialihkan; j. izin penghibahan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dihibahkan;
penjelasan tentang alasan penghibahan bahan peledak;
surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan bahan peledak;
fotokopi izin bahan peledak yang akan dihibahkan;
surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang bahan peledak penerima hibah bahan peledak;
laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan dihibahkan; k. izin penggunaan sisa bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan;
laporan realisasi penggunaan bahan peledak;
laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yang akan digunakan;
fotokopi izin asal-usul bahan peledak yang akan digunakan;
fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak;
fotokopi surat izin gudang bahan peledak; l. izin pemusnahan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
alasan pemusnahan bahan peledak;
rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dimusnahkan;
fotokopi izin asal-usul bahan peledak yang akan dimusnahkan;
penjelasan tentang lokasi tempat pemusnahan bahan peledak;
laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan dimusnahkan; m. izin uji coba bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
penjelasan tentang alasan uji coba bahan peledak;
lokasi tempat uji coba bahan peledak;
fotokopi izin bahan peledak yang akan diuji coba;
biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba bahan peledak;
laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan diuji coba.
