PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 18
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha jasa peledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi, antara lain:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP); b. persyaratan teknis, antara lain:
- memiliki tenaga ahli/Juru Ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Satuan Gegana Korbrimob Polri;
- memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh Satuan Gegana Korbrimob Polri;
- memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha jasa peledakan wajib memperhatikan tata cara pengamanan bahan peledak.
