Pasal 17
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Pengguna Akhir dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. memiliki tenaga ahli bahan peledak;
e. memiliki kelengkapan persyaratan sebagai badan usaha yang menggunakan bahan peledak; f. memiliki gudang tempat penyimpanan bahan peledak; g. memiliki tenaga Satuan Pengamanan (Satpam); h. memiliki lokasi peledakan atau penggunaan bahan peledak. (2) Pengguna Akhir yang usahanya bergerak di bidang mineral, batubara, dan panas bumi, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki persyaratan lain, yaitu: a. memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) bagi badan usaha yang bergerak di bidang mineral industri atau golongan C; b. memiliki Perjanjian Kontrak Karya (PKK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kuasa Pertambangan (KP) atau perjanjian kontrak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Departemen Energi Sumber Daya Mineral; c. memiliki Kepala Teknik Tambang dan Juru Ledak yang memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT) atau Kepala Inspektur Tambang (KAIT). (3) Pengguna Akhir yang usahanya bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki persyaratan lain, yaitu: a. memiliki perjanjian kontrak antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); b. memiliki Kepala Teknik Tambang untuk wilayah yang telah berproduksi dan penyelidik untuk lapangan yang berstatus eksplorasi; c. memiliki Juru Tembak bahan peledak perforasi dan Juru Tembak Seismik yang memiliki Kartu Izin Juru Tembak Bahan Peledak (KIJTB) yang dikeluarkan oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi. (4) Pengguna Akhir yang usahanya bergerak di bidang non tambang, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki persyaratan lain, yaitu: a. memiliki penunjukan atau perjanjian kontrak dari pemegang proyek; b. memiliki Kepala Teknik Proyek; dan
c. memiliki Juru Ledak atau Juru Tembak yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Sat. Gegana Korbrimob Polri.
