Pasal 16
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Produsen dan Distributor bahan peledak dalam menjalankan usaha atau kegiatannya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. ditunjuk oleh pemerintah untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian bahan peledak; c. memiliki surat izin usaha industri atau tanda daftar industri terbatas dari Departemen Perindustrian; d. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar importir terbatas dari Departemen Perdagangan; e. memiliki Angka Pengenal Importir (API); f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. memiliki tenaga ahli bahan peledak; i. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan bahan peledak; j. memiliki tenaga Satuan Pengamanan (Satpam). (2) Produsen dan Distributor Bunga Api dalam menjalankan usaha atau kegiatannya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api; c. perizinan gudang bunga api; d. perizinan pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api; e. perizinan memasukan (impor) bunga api; f. perizinan pendistribusian bunga api; g. perizinan produksi bunga api. (3) Distributor bahan kimia berbahaya dalam menjalankan usaha atau
kegiatannya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. rekomendasi sebagai importir terdaftar dari Dephan; c. penunjukan sebagai importir terdaftar dari Dirjen Daglu; d. surat izin usaha perdagangan (SIUP); e. tanda daftar perusahaan (TDP); f. angka pengenal importir (API-U); g. surat pengukuhan pengusaha kena pajak dari Dirjen Pajak atau NPWP.
