PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 15
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha lain yang bergerak di bidang jasa yang berkaitan dengan bahan peledak, yaitu: a. Badan Usaha Jasa Peledakan untuk kegiatan usaha yang menggunakan bahan peledak untuk tambang maupun non tambang; b. Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang Bahan Peledak, untuk dipinjam pakaikan atau disewakan kepada Produsen dan Distributor maupun Pengguna Akhir; c. Badan Usaha Jasa Pengangkutan untuk kegiatan pengangkutan bahan peledak.
