Pasal 19
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha jasa penyediaan gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi, antara lain:
berbentuk badan hukum;
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
memiliki Tanda Daftar Usaha Pergudangan (TDUP);
memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan; b. persyaratan teknis, antara lain:
memiliki tenaga ahli bahan peledak dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Satuan Gegana Korbrimob Polri;
memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang bahan peledak;
memiliki personil yang cukup untuk mengelola dan mengamankan gudang bahan peledak. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penyimpanan bahan peledak.
