Pasal 13
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Distributor bahan peledak komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri dari: a. Distributor bahan peledak; b. Distributor bunga api; c. Distributor bahan kimia. (2) Distributor bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan kegiatan impor sekaligus mendistribusikan bahan peledak dan bahan baku bahan peledak guna memenuhi kebutuhan Pengguna Akhir. (3) Distributor bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melakukan kegiatan impor sekaligus mendistribusikan bunga api.
(4) Distributor bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melakukan kegiatan impor sekaligus mendistribusikan bahan kimia dan bahan baku bahan kimia guna memenuhi kebutuhan Pengguna Akhir.
