PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — BADAN USAHA BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, huruf a, terdiri dari: a. Produsen bahan peledak; b. Produsen Bunga Api. (2) Produsen bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan kegiatan produksi bahan peledak dengan bahan baku yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan Pengguna Akhir bahan peledak komersial di wilayah INDONESIA. (3) Produsen bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melakukan kegiatan produksi Bunga Api.
