Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Benda yang Menyerupai Senjata Api untuk kepentingan bela diri sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan KTP dan KK; b. berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; d. memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri; e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian setempat sesuai domisili; f. memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api; g. memiliki SIUP atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; h. memiliki Kep jabatan atau Sket pengangkatan jabatan bagi anggota Polri/TNI/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai BUMN; i. memiliki keputusan/surat pengangkatan sebagai anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah; j. memiliki keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang dibidang profesi; k. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; dan l. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan.
