Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); b. berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; d. memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili; f. memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri; g. lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri; h. memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api; i. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; j. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah- rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang; k. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah- rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
l. bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah- rendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang; m. bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan; n. memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi; o. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; p. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan q. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI. (2) Format dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
