PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 7
BAB 2 — SENJATA API NONORGANIK POLRI/TNI
(1) Dalam hal pemilik meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status Senjata Api:
a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sudah dewasa; atau b. belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
