PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 6
BAB 2 — SENJATA API NONORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemasukan dari luar negeri (Impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh melalui badan usaha selaku importir yang memenuhi persyaratan dan mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir Senjata Api dari Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri. (2) Pembelian dari dalam negeri Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh melalui pembelian di dalam negeri dari produsen atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri. (3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh melalui pemberi Hibah dengan melampirkan surat Hibah dan Buku Kepemilikan Senjata Api.
