PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang
nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
