PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk. (2) Jumlah 2 (dua) pucuk Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara dapat berupa jenis dan Kaliber yang sama atau jenis dan Kaliber yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
