PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 30
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
(1) Bagi pemegang Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat (domisili) wajib mengurus Surat Izin Mutasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari di tempat yang baru. (2) Bagi pemegang Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri apabila menembakkan senjata dalam rangka melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.
