PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 29
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
(1) Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api-nya dicabut. (2) Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik atau setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Bagi pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan Senjata Api, tidak dapat diberikan penggantian Surat Izin Pemilikan dan Perpanjangan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api.
