PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 28
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
(1) Bagi perorangan yang telah memiliki Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri melebihi 2 (dua) pucuk, kelebihan Senjata Api tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada orang lain yang memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal pemilik tidak menyerahkan kelebihan Senjata Api untuk disimpan di gudang Polri atau tidak menghibahkan kepada orang lain, Surat Izin tidak dapat
diterbitkan dan kepemilikan Senjata Api dinyatakan tidak sah. (3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Senjata Api yang diserahkan untuk disimpan di gudang Polri belum dihibahkan, Senjata Api tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.
