Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api sebagai berikut: a. tingkat Polsek:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kapolres tentang telah diterbitkannya Surat Izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengambil tindakan penegakan hukum bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan kepada Kapolres tentang pelaksanaan tugas pengamanan
maupun pengawasan terhadap Senjata Api yang digunakan; b. tingkat Polres:
menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah diterbitkan oleh Kabaintelkam Polri;
mengadakan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
mengadakan penyelidikan dan penyidikan bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda; c. tingkat Polda:
menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kabaintelkam Polri;
memerintahkan kepada Kapolres untuk mengadakan pengawasan atas Surat Izin yang telah diberikan kepada pemilik dan pengguna Senjata Api;
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan izin, pemilik terlibat tindak pidana, Surat Izin habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang, serta melaporkan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri;
menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polda; dan
dalam hal akan dilakukan Pemusnahan Senjata Api, Polda membentuk Tim Pemusnahan dengan surat keputusan Kapolda yang keanggotaannya terdiri dari: a) Dirintelkam Polda selaku Ketua Tim; b) pemilik Senjata Api; dan c) tenaga ahli Pemusnahan Senjata Api; d. tingkat Mabes Polri:
menyampaikan Surat Izin atau surat penolakan kepada pemohon;
mencatat dan membukukan Surat Izin yang telah dikeluarkan;
memberikan petunjuk arahan kepada kesatuan kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api serta Amunisi yang telah mendapat izin; dan
mencabut Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri.
