PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 31
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
(1) Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang senjatanya hilang, wajib segera melaporkan kepada Kepolisian setempat dan menyerahkan Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api kepada Polda yang memberikan Rekomendasi izin Senjata Api. (2) Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang hilang, Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api dicabut oleh Kabaintelkam Polri.
