PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 25
BAB 3 — PERIZINAN
Prosedur penggantian Buku Pemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan Rekomendasi penggantian Buku Pemilikan Senjata Api, yang dilengkapi dengan:
- Buku Pemilikan Senjata Api yang lama;
- cek fisik Senjata Api; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan penggantian buku pemilikan senjata api dari pemohon dilengkapi dengan:
- rekomendasi Kapolda; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
