Pasal 24
BAB 3 — PERIZINAN
Prosedur perpanjangan perizinan pemasukan dari luar negeri (Impor), pembelian dalam negeri dan penggunaan dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri (Impor), Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan:
Surat Izin yang lama;
laporan realisasi impor;
mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api dan Peluru atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
data jumlah Senjata Api dan atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang belum terealisasi; dan
mencantumkan asal negara impor; b. untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan dari pemohon/badan usaha, yang dilengkapi dengan:
Surat Izin yang lama; dan
laporan realisasi pembelian;
mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan Peluru atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; dan
data jumlah Senjata Api dan atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya; c. untuk perpanjangan izin penggunaan dilaksanakan sebagai berikut:
Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan: a) fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api dan/atau Benda Yang Menyerupai Senjata Api yang lama; b) fotokopi Buku Pemilikan Senjata Api khusus untuk Senjata Api; c) cek fisik khusus untuk Senjata Api; d) pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan e) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan: a) Rekomendasi Kapolda; dan
b) kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
