PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Permohonan perpanjangan izin penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diterbitkan oleh Polda yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri dan telah memiliki sarana serta prasarana. (2) Surat Izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri secara periodik. (3) Dalam hal Polda belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api dilaksanakan oleh Baintelkam Polri.
