PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 22
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Izin Pemasukan Dari Luar Negeri (Impor) dan Izin Pembelian Dari Dalam Negeri dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin.
(2) Izin Pemilikan yang habis masa berlakunya, wajib diganti dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. (3) Izin Penggunaan yang habis masa berlakunya, wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
