PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN
Permohonan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- jumlah dan identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
- alasan pemusnahan;
- Buku Pemilikan Senjata Api dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api;
- hasil cek fisik dan foto Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dimusnahkan; dan
- surat pernyataan dari pemilik Senjata Api; b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan pemusnahan dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kapolda; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
