PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN
Permohonan izin pemindahtanganan/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan rekomendasi pemindahtanganan /Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- identitas lengkap penerima dan pemberi Hibah;
- identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dihibahkan;
- hasil cek fisik dan foto Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dihibahkan;
- fotokopi Buku Pemilikan Senjata Api;
- surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru atau dari ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan pemindahtanganan/Hibah dari pemohon dilengkapi dengan:
- rekomendasi Kapolda; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
