Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN
Permohonan izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Polda asal, yang dilengkapi dengan:
identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang akan dimutasikan;
fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
fotokopi Buku Pemilikan Senjata Api;
fotokopi KTP dan KK domisili yang baru;
Skep jabatan atau SK pengangkatan jabatan; dan
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan izin Pemindahan atau Mutasi senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan:
rekomendasi Kapolda; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
