PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Permohonan izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c , dan ayat (2) huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi surat izin impor/pembelian /hibah yang merupakan asal Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
- identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; b. atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik Polri/TNI sehubungan dengan adanya permohonan Rekomendasi yang diajukan;
- meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat saran secara tertulis kepada Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan;
c. berdasarkan saran Kapolres, Kapolda mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan kepada Kabaintelkam Polri; d. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- rekomendasi Kapolda; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Izin pemilikan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI diterbitkan dalam bentuk Buku Pemilikan Senjata Api. (3) Izin penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI diterbitkan dalam bentuk kartu: a. Surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA); b. Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru karet (SIPSPK); dan/atau; dan c. Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru gas (SIPSPG). (4) Izin Pemilikan dan Penggunaan Benda yang Menyerupai Senjata Api diterbitkan dalam bentuk kartu: a. Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas (SIPPSG); dan b. Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Alat Kejut Listrik (SIPPAKL).
