PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN
Permohonan izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kapolda melalui Dirintelkam Polda menerima permohonan Rekomendasi pembelian senjata api dari pemohon/badan usaha setelah mendapat rekomendasi sebagai pembeli/distributor dari Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
- mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan/atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
- mencantumkan Kaliber dan Peluru;
- jumlah Senjata Api dan/atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; dan
- data pemohon/pengguna yang telah memenuhi persyaratan. b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan izin pembelian senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- rekomendasi Kapolda; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
