Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Permohonan izin pemasukan dari luar negeri (Impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) melalui Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda menerima permohonan rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat yang dilengkapi dengan:
mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan/atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
mencantumkan Kaliber dan Peluru;
jumlah Senjata Api dan/atau Benda Yang Menyerupai Senjata Api yang dibutuhkan oleh pengguna;
mencantumkan asal negara impor;
surat rekomendasi sebagai importir; dan
data pemohon/pengguna yang telah memenuhi persyaratan; b. Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan:
rekomendasi Kapolda; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Format dan bentuk rekomendasi Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tercantum dalam lampiran ”D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
