PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Persyaratan pengajuan pembayaran santunan Asabri oleh pemohon meliputi: a. mengisi formulir pengajuan pembayaran; b. salinan Keputusan Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan Cacat; c. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atau Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) Polri; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan f. fotokopi buku tabungan. (2) Persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisir oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker)/Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil).
