Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Persyaratan Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan meliputi: a. kronologis kejadian yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dokter Polri;
c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan/keputusan pangkat/jabatan terakhir; d. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atau Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) Polri; e. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; f. foto kondisi Cacat yang berwarna; g. foto rontgen; dan h. surat pengantar dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker)/Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil). (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penetapan status tingkat dan golongan kecacatan karena dinas dilengkapi dengan surat perintah (Sprin) tugas dari pejabat yang berwenang.
