PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN DAN SANTUNAN CACAT
(1) Santunan Cacat diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Besaran santunan Cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
