PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA EVALUASI KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan ditetapkan dengan Keputusan: a. Kapolri untuk Tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kapolda untuk Tingkat Kepolisian Daerah. (2) Susunan Panitia Evaluasi Kecacatan terdiri atas: a. penasihat;
b. penanggung jawab; c. ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Anggota Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi: a. pejabat pengemban fungsi pengawasan; b. pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia; c. pejabat pengemban fungsi profesi dan pengamanan; d. pejabat pengemban fungsi kesehatan; dan e. pejabat lain yang ditunjuk.
