Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA EVALUASI KECACATAN
Tugas dan tanggung jawab Panitia Evaluasi Kecacatan: a. Tingkat Markas Besar Polri:
meneliti/mempelajari kelengkapan persyaratan administrasi usulan dari Satuan Kerja Markas Besar Polri;
melaksanakan sidang untuk menentukan penetapan tingkat dan golongan Cacat;
menandatangani hasil keputusan sidang dalam bentuk berita acara;
melaporkan hasil sidang kepada Kapolri; dan
membuat konsep Keputusan Kapolri tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Pegawai Negeri pada Polri; dan
menerima hasil sidang Panitia Evaluasi Kecacatan dari Polda untuk diterbitkan keputusan Kapolri dan diteruskan kepada PT. Asabri (Persero); b. Tingkat Kepolisian Daerah:
mempelajari dan meneliti berkas usulan dan persyaratan administrasi dari pemohon;
melaksanakan sidang untuk menentukan kelengkapan berkas usulan dan persyaratan administrasi;
membuat hasil keputusan sidang dalam bentuk berita acara;
melaporkan hasil sidang kepada Kapolda; dan
mengirim hasil sidang panitia evaluasi kecacatan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri u.p. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri (Karowatpers SSDM Polri).
