PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME
Mekanisme pengusulan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan di lingkungan Markas Besar Polri:
a. pemohon mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Markas Besar Polri dengan melampirkan persyaratan administrasi; b. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) meneliti dan memeriksa berkas permohonan dari pemohon; dan c. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) mengirimkan berkas permohonan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri u.p. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri (Karowatpers SSDM Polri) untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian.
