Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME
Mekanisme pengusulan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan pada tingkat Kepolisian Daerah: a. pemohon mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan administrasi; b. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setelah menerima berkas permohonan, meneruskan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM); c. Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Panitia evaluasi kecacatan melaksanakan verifikasi berkas usulan dan melaksanakan sidang untuk mendapatkan status tingkat dan golongan kecacatan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil sidang; dan d. Kepala Kepolisian Daerah mengirimkan berita acara hasil sidang kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri u.p. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri (Karowatpers SSDM Polri) untuk diajukan permohonan penerbitan Keputusan Kapolri tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan.
