PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME
Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri (Karowatpers SSDM Polri) setelah menerima usulan: a. Kasatker di lingkungan Mabes Polri, melakukan:
- pemeriksaan dan penelitian administrasi usulan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan, untuk disampaikan kepada panitia evaluasi kecacatan dalam rangka pelaksanaan sidang penetapan status tingkat dan golongan kecacatan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil sidang;
- pembuatan konsep Keputusan Kapolri dan mengajukan konsep kepada Kapolri untuk permohonan pengesahan;
- pembuatan salinan dan petikan Keputusan Kapolri tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Polri;
- mengirimkan salinan Keputusan Kapolri kepada PT. Asabri (Persero) untuk permohonan santunan Cacat; dan
- mengirimkan salinan dan petikan Keputusan Kapolri kepada satuan kerja untuk diserahkan kepada yang bersangkutan; b. Kepolisian Daerah, melakukan:
- pembuatan konsep Keputusan Kapolri dan mengajukan konsep kepada Kapolri untuk permohonan pengesahan;
- pembuatan salinan dan petikan Keputusan Kapolri tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Polri;
- mengirimkan salinan Keputusan Kapolri kepada PT. Asabri (Persero) untuk permohonan santunan Cacat; dan
- mengirimkan salinan dan petikan Keputusan Kapolri kepada satuan kerja untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
