Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN DAN SANTUNAN CACAT
(1) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. golongan Cacat A; b. golongan Cacat B; dan c. golongan Cacat C. (2) Golongan Cacat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Cacat yang disebabkan bukan karena dinas.
(3) Golongan Cacat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Cacat yang disebabkan karena dinas yang terjadi dalam melaksanakan tugas Kepolisian yang diakibatkan karena kecelakaan, bencana alam, dan bukan tindakan langsung pelaku tindak pidana. (4) Golongan Cacat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Cacat yang disebabkan karena dinas yang terjadi dalam melaksanakan tugas Kepolisian yang diakibatkan oleh tindakan langsung pelaku tindak pidana.
