PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN DAN SANTUNAN CACAT
Penetapan Pegawai Negeri pada Polri penyandang Cacat Tingkat III, dapat direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri.
